Tidak ada uang yang mengalir ke kantong pribadi, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada hubungan kekerabatan antara ASDP dan PT JN.
Namun, hakim menilai ketiganya lalai secara berat dalam proses akuisisi, karena mengabaikan rekomendasi due diligence dan keberatan sebagian komisaris.
Keputusan dicurigai lebih banyak menguntungkan PT JN, termasuk karena utang PT JN sebesar Rp583 miliar berpindah menjadi tanggungan ASDP.
Selain itu, banyak kapal dalam kondisi buruk, bahkan ada yang sudah karam sebelum akuisisi. Pertimbangan lain, ASDP dinilai menyetujui harga akuisisi mendekati permintaan pemilik, tanpa negosiasi signifikan.
Dissenting Opinion Ketua Majelis
Dua hakim, Nur Sari Baktiana dan Mardiantos, memvonis bersalah. Namun ketua majelis, Sunoto, memilih dissenting opinion.
Sunoto berpendapat bahwa keputusan akuisisi termasuk wilayah Business Judgment Rule (BJR) dan tidak dapat dipidana karena tidak terdapat mens rea atau niat jahat.
Menurutnya, mekanisme yang tepat seharusnya gugatan perdata, sanksi administratif, atau perbaikan sistem tata kelola perusahaan.
Sunoto juga menilai mempidanakan keputusan bisnis dapat menciptakan efek psikologis berbahaya di dunia korporasi: para direktur akan takut mengambil keputusan strategis karena risiko kriminalisasi.
Baca Juga: Kasus Kematian Dosen Untag: Dugaan Hubungan Terlarang dan Ancaman Pemecatan AKBP Basuki Menguat
Ira Bersikukuh: Akuisisi PT JN Menguntungkan ASDP
Usai vonis, Ira kembali menegaskan bahwa akuisisi PT JN adalah strategi memperkuat ASDP. Sebelum mengakuisisi, ASDP hanya memiliki 73 kapal.
Setelah akuisisi, total armada meningkat menjadi 127 kapa sehingga memperluas kemampuan perusahaan melayani rute 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Rute 3T merupakan jalur pelayaran yang jarang dilirik swasta karena minim keuntungan. Tanpa ASDP, distribusi logistik di pulau-pulau kecil dapat terganggu, bahkan berdampak langsung pada harga bahan kebutuhan pokok.
Menurut Ira, agar ASDP tetap bisa menyubsidi rute 3T, perusahaan membutuhkan profit besar dari trayek komersial. Namun sejak 2017, izin trayek baru dimoratorium.