Selain perpanjangan pencekalan, Roy Suryo juga mengajukan gelar perkara khusus kepada penyidik sebagai upaya hukum meninjau ulang penetapan status tersangka.
Permohonan tersebut diajukan pada 20 November 2025 dan kini tengah diproses. Mekanisme ini berbeda dari praperadilan dan memungkinkan evaluasi internal terhadap penetapan tersangka.
“Permohonan gelar perkara khusus diajukan dan itu merupakan hak tersangka,” kata Budi.
Polda Metro Jaya memastikan permohonan tersebut akan diproses sesuai prosedur.***