KUHAP baru memperkuat hak kelompok rentan, termasuk:
- Penyandang disabilitas dapat menjadi saksi tanpa hambatan
- Jaminan bebas dari penyiksaan lebih tegas
- Penguatan hak korban dan saksi dalam proses hukum
2. Syarat Penahanan yang Berubah
KUHAP baru memperbarui kriteria penahanan tersangka/terdakwa.
KUHAP lama:
- Kekhawatiran melarikan diri
- Menghilangkan barang bukti
- Mengulangi tindak pidana
KUHAP baru:
- Mengabaikan panggilan penyidik dua kali
- Memberikan keterangan tidak sesuai fakta
- Menghambat pemeriksaan
- Berusaha melarikan diri
3. Hak Tersangka Diperkuat
Selain hak-hak sebelumnya, KUHAP baru menambahkan:
- Hak mengajukan keadilan restoratif
- Perlindungan khusus bagi perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan
- Penguatan akses bantuan hukum
4. Praperadilan Diperluas
RUU KUHAP baru memperluas ruang lingkup praperadilan.
KUHAP lama:
Menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
KUHAP baru:
Menguji sah/tidaknya seluruh tindakan upaya paksa: penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, hingga penetapan tersangka.***