TITIKTEMU.CO - Isu mengenai ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi perbincangan hangat.
Setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menggelar sidang di Jakarta pada 17 November 2025, perhatian publik kini beralih pada status dokumen yang masih dirahasiakan dalam proses sengketa ini.
Baca Juga: Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, DPR Tetap Sahkan dan Tegaskan Tak Ada Penyadapan Sepihak
Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Batasan Akses Informasi
Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan bahwa sejumlah informasi memang belum dapat dibuka karena masih masuk ranah penyidikan.
“Kalau penyidik sudah selesai memproses, baru bisa diakses publik,” ujarnya pada Selasa, 18 November 2025.
Menurut Bhudi, ada aturan yang mengatur pengecualian informasi, terutama jika dokumen tersebut sedang menjadi barang bukti dalam perkara hukum.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, namun tetap ada batasan demi kelancaran penyidikan.
Baca Juga: Profil Harman Subakat: Nahkoda ParagonCorp yang Tumbuh dari Akar Keluarga dan Cinta Inovasi
Ijazah Jokowi Berada di Bawah Penguasaan Polda Metro
Dalam persidangan KIP, perwakilan Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ijazah asli Jokowi saat ini berada dalam penguasaan mereka untuk kepentingan penyidikan.
“Dokumen asli masih menjadi barang bukti, disegel, dan dalam proses hukum,” ungkapnya.
Selain ijazah, beberapa dokumen pendukung seperti transkrip nilai, kartu hasil studi (KHS), serta laporan tugas akhir (TA) juga turut disita dan masuk kategori dokumen yang dikecualikan sementara.
Dokumen Akademik Lain Juga Disita