TITIKTEMU.CO - Pertemuan para menteri hukum ASEAN dan Jepang digelar di Manila, Filipina, pada Sabtu, 15 November 2025. Forum tersebut bertujuan memperkuat kerja sama hukum sekaligus meningkatkan kemitraan strategis antara kedua kawasan.
Di balik agenda utama, isu royalti musik yang sedang ramai di Indonesia turut menjadi pembahasan penting. Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, mendorong dibentuknya pertemuan khusus ASEAN–Jepang yang fokus membahas tata kelola royalti serta konten digital yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI).
Usulan tersebut merupakan bagian dari “Indonesia Proposal” yang dipersiapkan untuk dibawa ke sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights.
“Indonesia mengusulkan workshop yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti musik dan konten media oleh platform AI global,” ujar Supratman dalam pidatonya.
Baca Juga: Pemerintah Musnahkan 5 Ton Udang Terkontaminasi Cesium-137, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Selain itu, forum juga membahas penguatan kerangka hukum perdata dan komersial antara ASEAN dan Jepang. Menteri Kehakiman Jepang, Hiroshi Hiraguchi, menyampaikan dukungan melalui usulan program baru yang relevan dengan prioritas regional.
Dugaan Masalah Royalti Mengendap Rp24 Miliar di Indonesia
Isu royalti yang dibawa Indonesia ke forum internasional ini berkaitan erat dengan persoalan dana royalti yang tidak diklaim di Tanah Air. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelumnya mengungkap adanya dana sebesar Rp24 miliar yang belum ditarik oleh penciptanya.
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari puluhan ribu lagu yang hak penciptanya tidak teridentifikasi.
“Ada Rp24 miliar uang royalti digital yang tidak diklaim. Ini terdiri dari puluhan ribu data lagu, sehingga banyak pencipta yang harus dilindungi haknya,” kata Ahmad dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Kamis, 13 November 2025.
Sebagian besar karya tersebut tidak terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga penciptanya tidak tercatat. Ahmad memberi contoh lagu tradisional “Cublek-Cublek Suweng” yang tetap menghasilkan royalti karena masih digunakan dalam berbagai konten.
LMKN mengelola dana ini berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, yang mewajibkan publikasi daftar lagu tak dikenal agar penciptanya dapat melakukan klaim. Dana tersebut hanya boleh disimpan maksimal dua tahun dan tidak dapat digunakan kecuali hingga delapan persen untuk kegiatan pemberdayaan musik.
Pencipta Tidak Terdaftar dan Royalti Besar yang Tak Terjangkau