TITIKTEMU.CO – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membahas isu dugaan paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku asal Indonesia.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR mempertanyakan potensi perdagangan udang beku terpapar Cs-137 di pasar domestik, meskipun kasus awalnya muncul dari ekspor udang ke Amerika Serikat.
DPR Minta Pemerintah Awasi Distribusi Udang di Pasar Lokal
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti kemungkinan bahwa udang yang diproduksi dari perusahaan yang sama dengan produk ekspor bermasalah juga masuk ke pasar dalam negeri.
“Ini didistribusikan di dalam negeri nggak, Pak? Kita bicara udang ekspor, tapi kalau produksinya sama, jangan-jangan kita juga makan dari batch yang sama,” ujar Evita dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan tidak ada produk udang beku yang terpapar radioaktif beredar di pasar lokal, agar masyarakat tidak terdampak dalam jangka panjang.
“Kalau masyarakat Indonesia mengonsumsi udang yang ternyata terpapar, dampaknya bisa muncul 10 tahun kemudian. Pembahasan hari ini jadi percuma kalau itu terjadi,” lanjutnya.
Desak Penarikan Produk Jika Terbukti Terpapar Cs-137
Evita juga menekankan pentingnya langkah tegas dari Kemenperin jika terbukti ada distribusi domestik produk bermasalah.
“Harus ada perlindungan bagi masyarakat. Kalau memang ditemukan udang beku dengan paparan radioaktif di pasar lokal, wajib segera ditarik peredarannya,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar pengawasan tidak hanya berfokus pada ekspor, tetapi juga memastikan keamanan pangan untuk pasar dalam negeri.
Awal Mula Kasus Udang Beku Terpapar Radioaktif