TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Lembaga antirasuah itu kini mulai menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak legislatif atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan setiap proyek di lingkungan daerah, dalam hal ini Pemkab Ponorogo, tidak bisa berjalan tanpa eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, proyek pembangunan di daerah biasanya membutuhkan pembahasan bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD.
Karena itu, KPK akan menelusuri apakah proses persetujuan tersebut dilakukan sesuai prosedur atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk proyek dan kegiatan pembangunan di daerah, tentu ada proses persetujuan. Tidak hanya dari eksekutif, tapi juga legislatif,” kata Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi KPK.
Asep menegaskan penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada pihak eksekutif seperti bupati atau pejabat Pemkab, tetapi juga akan melihat sejauh mana peran anggota DPRD dalam pengambilan keputusan proyek.
“Kami akan mendalami lebih jauh, terutama dari sisi nilai-nilai proyek di Kabupaten Ponorogo, apakah ada penyimpangan atau tidak dalam proses persetujuannya,” ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Desak Audit Proyek Kereta Cepat Whoosh, Sebut Ada Dugaan Korupsi Sejak Awal
Bupati Ponorogo dan Tiga Tersangka Lain Ditangkap
Kasus dugaan korupsi di Ponorogo mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam operasi itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto, rekanan proyek RSUD.
KPK menyebu, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.