TITIKTEMU.CO - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana investor konser girlband K-Pop TWICE di Jakarta.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang menuding dana investasi konser tidak digunakan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian besar.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (30/11/2025).
Baca Juga: BGN Tetapkan Batas Layanan Harian Program Makan Bergizi Gratis: Maksimal 2.500 Porsi per SPPG
Berkas Perkara Sudah Dikirim ke Kejaksaan
Menurut Reonald, berkas perkara telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Sudah kami kirim dan sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan segera P21. Kalau masih ada kekurangan, akan dikembalikan untuk dilengkapi,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari proyek konser TWICE 5th World Tour ‘Ready To Be’ in Jakarta yang digelar pada 23 Desember 2023. PT MIB sebagai investor mengklaim bahwa dana yang disetorkan untuk acara tersebut tidak dialokasikan sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sidak SPBU Pertamina di Malang: Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar
Upaya Damai Gagal, Laporan Polisi Diajukan
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha menempuh jalan damai secara kekeluargaan sebelum melapor ke polisi. Namun, Mecimapro disebut tidak memberikan tanggapan positif.
Pihak MIB juga sempat mengirimkan somasi resmi terkait permintaan pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun tak direspons.
“Akibat perbuatan tersebut, pihak pelapor mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah,” tulis MIB dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Setelah negosiasi gagal, laporan polisi resmi dibuat di Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, menggunakan dasar Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).