Erwin menegaskan, tidak ada formula tunggal untuk seluruh perusahaan.
Masing-masing entitas harus menyesuaikan strategi dengan kemampuan internalnya.
Kombinasi merger selektif, rights issue, dan efisiensi operasional dapat menjadi jalan tengah menuju pemenuhan modal pada 2026 dan klasifikasi KPPE pada 2028.
“Transformasi tidak bisa asal jalan. Harus dimulai dengan analisis risiko, perencanaan matang, dan komunikasi terbuka dengan regulator serta pemegang polis,” tutur Erwin.
Jika dirancang dengan visi jangka panjang, reformasi industri asuransi syariah ini bukan sekadar respons terhadap regulasi, melainkan lompatan menuju ekosistem keuangan yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan.***