nasional

Asuransi Syariah di Ujung Tantangan: Antara Bertahan, Merger, dan Mencari Napas Baru di Tengah Regulasi Ketat

Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Pakar asuransi syariah, Erwin Noekman, ST, MBA, menilai industri asuransi syariah di Indonesia tengah menghadapi ujian besar di tengah tekanan persaingan dan regulasi ketat. (Dok. UINSU)

“Dengan bergabung, perusahaan bisa langsung memperluas kapasitas dan memenuhi syarat modal tanpa harus membangun dari nol,” ujarnya.

Namun, merger bukan tanpa risiko.

Integrasi sistem, sumber daya manusia, dan budaya organisasi sering menjadi batu sandungan. Tak sedikit merger gagal karena proses penyatuan berjalan tidak mulus.

Baca Juga: Dipanggil ke Istana, Maruarar Sirait Beberkan Gebrakan Perumahan Rakyat: BPHTB Gratis, Bunga Tetap 5 Persen

Spin Off: Membangun Kemandirian Syariah

Selain merger, strategi spin off juga kini menjadi kewajiban sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 dan POJK Nomor 11 Tahun 2023.

Tujuannya jelas: menciptakan entitas syariah yang mandiri, fokus, dan lebih transparan di mata investor.

Erwin menjelaskan, “Spin off ideal dilakukan ketika unit syariah sudah cukup kuat dan siap berjalan sendiri, tanpa terlalu bergantung pada induk.”

Dengan kemandirian tersebut, perusahaan bisa lebih leluasa mengembangkan produk yang benar-benar sesuai prinsip syariah dan meningkatkan daya tarik di mata pasar.

Alternatif Lain: KUPA dan Rights Issue

Bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi modal minimum, bergabung ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) bisa menjadi pilihan realistis.

Melalui skema ini, entitas kecil bisa mendapatkan sokongan dari perusahaan induk yang lebih besar.

Selain itu, rights issue atau penerbitan saham baru juga bisa menjadi opsi cepat untuk menambah modal tanpa kehilangan independensi.

Langkah-langkah ini dapat dikombinasikan dengan efisiensi biaya dan transformasi digital, seperti digitalisasi proses klaim, underwriting, hingga pengembangan produk berbasis teknologi.

Mencari Titik Seimbang Menuju 2026

Halaman:

Tags

Terkini