“Dengan bergabung, perusahaan bisa langsung memperluas kapasitas dan memenuhi syarat modal tanpa harus membangun dari nol,” ujarnya.
Namun, merger bukan tanpa risiko.
Integrasi sistem, sumber daya manusia, dan budaya organisasi sering menjadi batu sandungan. Tak sedikit merger gagal karena proses penyatuan berjalan tidak mulus.
Spin Off: Membangun Kemandirian Syariah
Selain merger, strategi spin off juga kini menjadi kewajiban sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 dan POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Tujuannya jelas: menciptakan entitas syariah yang mandiri, fokus, dan lebih transparan di mata investor.
Erwin menjelaskan, “Spin off ideal dilakukan ketika unit syariah sudah cukup kuat dan siap berjalan sendiri, tanpa terlalu bergantung pada induk.”
Dengan kemandirian tersebut, perusahaan bisa lebih leluasa mengembangkan produk yang benar-benar sesuai prinsip syariah dan meningkatkan daya tarik di mata pasar.
Alternatif Lain: KUPA dan Rights Issue
Bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi modal minimum, bergabung ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) bisa menjadi pilihan realistis.
Melalui skema ini, entitas kecil bisa mendapatkan sokongan dari perusahaan induk yang lebih besar.
Selain itu, rights issue atau penerbitan saham baru juga bisa menjadi opsi cepat untuk menambah modal tanpa kehilangan independensi.
Langkah-langkah ini dapat dikombinasikan dengan efisiensi biaya dan transformasi digital, seperti digitalisasi proses klaim, underwriting, hingga pengembangan produk berbasis teknologi.
Mencari Titik Seimbang Menuju 2026