TITIKTEMU.CO - Biaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 1447 H atau 2026 M akhirnya resmi diputuskan.
Setelah melalui rapat cukup panjang antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Haji dan Umrah, angka final disepakati dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.
Hasilnya, setiap calon jemaah haji reguler tahun 2026 wajib membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807.
Baca Juga: KPK Ungkap Jejak Uang Kuota Haji: Skema Rumit yang Berakhir di Satu Tangan
Jumlah ini merupakan bagian dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per orang.
Angka tersebut memang turun dibandingkan biaya haji tahun 2025, walaupun turunnya hanya sekitar Rp2 jutaan. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan:
> “Rata-rata BPIH 2026 per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365, turun Rp2.893.330 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89.410.250,” ujarnya.
Penurunan biaya ini muncul setelah DPR sebelumnya menyoroti Kementerian Haji dan Umrah karena hanya menurunkan biaya Rp1 juta dalam usulan awal.
Rincian Sumber Pembiayaan Haji 2026
Dari total BPIH, komposisi pembiayaan dibagi menjadi dua sumber:
- Bipih (setoran jemaah): 62% = Rp54.193.807
- Nilai Manfaat (dana hasil pengelolaan): 38% = Rp33.215.559
Bipih ini nantinya dipakai untuk kebutuhan langsung selama penyelenggaraan haji, seperti:
- Tiket pesawat pulang-pergi Indonesia – Arab Saudi
- Akomodasi hotel di Makkah dan Madinah
- Transportasi di Arab Saudi
- Layanan konsumsi dan kebutuhan hidup selama ibadah
Baca Juga: Syahganda: Kritik Hasan Nasbi ke Purbaya Salah Sasaran, Itu Sindir Prabowo!
Durasi Haji dan Hak Konsumsi Jemaah