nasional

Delegasi Wewenang yang Dipertanyakan: Kesaksian Karen Agustiawan dalam Kasus Terminal BBM Merak

Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Karen Agustiawan, hadir sebagai saksi dan menyampaikan keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (Instagram @forumkeadilantv)

Berdasarkan prosedur di Pertamina, pejabat setingkat manajer pun diperbolehkan menandatangani MoU.

Baca Juga: Isu Kekerasan Seksual di Pesantren: Luka Sunyi yang Tidak Boleh Diabaikan

Tidak Pernah Menerima Laporan Lanjutan

Meski memberi pelimpahan kuasa kepada Hanung, Karen mengaku tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan apa pun mengenai proyek penyewaan Terminal BBM Merak.

Ia menyebutkan tidak pernah mendapat penjelasan, baik dalam forum rapat direksi maupun komunikasi informal.

Ia juga menambahkan hanya menerima satu surat terkait penjajakan kerja sama itu.

Tidak ada laporan kajian, analisis pembanding, ataupun dokumen penunjang yang biasanya menjadi dasar evaluasi proyek strategis.

Tuduhan ‘Buang Badan’ Mengemuka

Dalam persidangan sebelumnya, nama Karen pernah disebut oleh Hanung Budya dengan istilah “buang badan”, seolah-olah Karen melepas tanggung jawab dengan mendelegasikan kewenangan.

Isu ini kembali dipertanyakan jaksa. Namun Karen tidak menanggapi secara emosional dan hanya menjelaskan bahwa saat proyek berlangsung, ia sudah tidak lagi memegang kendali penuh karena memasuki masa akhir jabatannya di Pertamina.

Karen resmi meninggalkan jabatannya pada 5 Juni 2014, sehingga menurutnya ia sudah tidak punya kewenangan mengambil keputusan besar menjelang masa pensiun.

Proyek Terminal BBM Merak dan Dugaan Korupsi Triliunan

Dalam kasus ini, nama PT Oiltanking Merak—yang kemudian berubah nama menjadi PT Orbit Terminal Merak—diduga terafiliasi dengan pengusaha Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Riza Chalid.

Proyek pengadaan terminal BBM ini dituding merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun, sementara total kerugian dalam kasus terkait tata kelola minyak mentah Pertamina diperkirakan mencapai Rp 285,1 triliun.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan komisaris perusahaan yang terlibat dalam rantai proyek tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini