nasional

Sandra Dewi Hentikan Gugatan Aset dalam KasusKkorupsi PT Timah, Tunduk Putusan Hukum.

Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. (X.com/@jaksapedia)

Keputusan itu murni datang dari dirinya sendiri.

Dengan penetapan tersebut, pengadilan mengabulkan pencabutan gugatan keberatan atas penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah yang melibatkan suaminya.

Baca Juga: Jejak Pertemuan Awal Karen Agustiawan dengan Riza Chalid: Fakta Ruang Lobi yang Kini Jadi Sorotan

Deretan Aset Mewah Beralih Menjadi Milik Negara

Sebelum memutuskan berhenti melawan, Sandra Dewi sempat mencoba mempertahankan sejumlah aset yang disita Kejaksaan Agung.

Dalam keberatannya, Sandra bersikeras bahwa beberapa barang adalah hasil jerih payahnya sebagai figur publik, termasuk pendapatan dari iklan, kontribusi brand, hadiah endorse, dan pembelian pribadi.

Namun, setelah pencabutan gugatan diterima, aset-aset tersebut kini sah dinyatakan sebagai barang rampasan negara.

Di antaranya mobil mewah, perhiasan bernilai tinggi, hingga tas-tas branded – sebagian yang kerap menghiasi lini sosial media Sandra di masa lalu.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Mulai Menggeliat? Syahganda Nainggolan Nilai Pemerintahan Prabowo Bangun Harapan Baru

Akhir dari Perjalanan Hukum Harvey Moeis

Kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar.

Dengan berhentinya perlawanan dari pihak keluarga melalui gugatan aset, babak hukum keluarga ini pun memasuki fase akhir.

Bagi sebagian publik, keputusan Sandra dianggap sebagai pilihan pahit namun realistis.

Setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan kasus besar yang menjadi konsumsi media, ia kini memilih sikap tunduk pada hukum dan menutup seluruh pintu perlawanan.

Halaman:

Tags

Terkini