Kebijakan baru ini bukan sekadar wacana. Pemerintah sudah memetakan aktor-aktor besar yang bermain dalam jaringan impor pakaian bekas.
Baca Juga: Sinergi Karsa: Cara IFG Turun ke Akar Rumput, Bukan Sekadar Bicara Kolaborasi
Para pemain lama disebut sudah masuk radar dan tinggal menunggu proses penegakan hukum.
Penggerebekan Gudang Balpres di Bandung dan Cimahi
Pada Agustus 2025, operasi besar digelar. Kementerian Perdagangan bersama BIN, Bais TNI, dan Polri membongkar jaringan penyimpanan pakaian bekas selundupan di Bandung Raya.
Hasilnya cukup mencengangkan:
- 19.391 bal pakaian bekas disita
- Nilai barang mencapai Rp112,35 miliar
- Disita dari 11 gudang di Bandung, Kab. Bandung, dan Cimahi
- Barang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina
Dari Bandung, barang selundupan itu biasanya didistribusikan ke berbagai pasar thrifting di Jakarta, Surabaya, dan kota besar lain.
Baca Juga: Alarm Bahaya dari Cak Imin: Jangan Nekat Kerja ke Kamboja, Banyak yang Pulang Tinggal Nama
Dampaknya: Industri Tekstil Nasional Menjerit
Penjualan pakaian bekas impor ilegal selama ini menekan produsen dalam negeri.
Produk industri garmen lokal sulit bersaing secara harga karena pakaian bekas dijual jauh lebih murah, padahal kualitasnya tidak terjamin.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan praktik ini bukan cuma masalah ekonomi, tapi juga menyangkut perlindungan konsumen.
Pakaian bekas impor dinilai berisiko karena tidak melalui proses higienis standar.
“Ini mengganggu UMKM, merusak industri pakaian, dan konsumen pun tidak terlindungi secara kesehatan,” tegas Budi.
Perang terhadap impor balpres bukan sekadar aksi penertiban, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan ekonomi nasional sekaligus memberi ruang bagi industri lokal agar kembali bangkit.