Menurutnya, jemaah umrah mandiri rentan menghadapi kesulitan karena tidak mendapatkan bimbingan, manasik, maupun pendampingan seperti yang biasa disediakan biro perjalanan.
“Jika ada jemaah yang sakit atau bahkan meninggal, siapa yang akan membantu mengurus? Tidak ada pihak yang bertanggung jawab langsung,” ungkap Zaki.
Dia juga menyoroti risiko kesalahan dalam menjalankan ibadah. Selain itu, jemaah mandiri juga harus mengurus sendiri semua kebutuhan perjalanan, mulai dari dokumen, visa, transportasi, hingga akomodasi
AMPHURI membuka peluang untuk menggugat UU PIHU ke MK karena menilai aturan itu bisa membahayakan jemaah, dan mengganggu ekosistem haji dan umrah di Indonesia.
“Jangan sampai sejarah kelam penipuan jemaah pada 2016 terulang kembali,” tegas Zaki, mengingat kasus gagal berangkatnya lebih dari 120 ribu calon jemaah akibat agen bodong.***