“Ini bukan peluang untuk menjadi penyelenggara tanpa izin,” ujarnya menambahkan.
Pro-Kontra yang Tak Terhindarkan
Meski menimbulkan perdebatan, kebijakan ini menandai arah baru penyelenggaraan ibadah di Indonesia — lebih adaptif terhadap perubahan global, namun tetap dalam koridor hukum nasional.
Dengan digitalisasi visa dan meningkatnya mobilitas warga, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kebebasan beribadah dan perlindungan jamaah.
Baca Juga: AS dan China Mulai Cairkan Ketegangan Perang Dagang Jelang Pertemuan Trump–Xi di Seoul
Kini, tantangan terbesar ada pada penegakan aturan di lapangan — memastikan tidak ada praktik penipuan atau agen ilegal yang menunggangi skema umrah mandiri.
Legalisasi umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak baru bagi umat Islam Indonesia.
Kebijakan ini membuka ruang bagi kebebasan beribadah, namun juga menguji kesiapan negara dalam mengawasi dan melindungi jamaah di Tanah Suci.
Apabila dijalankan dengan sistem dan pengawasan yang kuat, umrah mandiri bisa menjadi simbol kemajuan dan kemandirian umat di era modern.***