nasional

UU Haji dan Umrah 2025 Resmikan Umrah Mandiri: Kebebasan Baru atau Ancaman bagi Travel?

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:35 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. (Unsplash.com / Al-Insyirah)

Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi

Dahnil juga menjelaskan, regulasi baru ini merupakan penyesuaian terhadap kebijakan Arab Saudi yang kini membuka akses visa umrah secara lebih fleksibel.

Kondisi ini mendorong pemerintah Indonesia untuk menyusun regulasi pelindung bagi masyarakat yang memilih berangkat tanpa agen.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak bisa dihindari. Karena itu, regulasi ini hadir untuk melindungi jamaah umrah mandiri sekaligus menjaga ekosistem ekonomi perjalanan ibadah,” jelasnya.

Dengan begitu, masyarakat yang ingin berangkat sendiri tetap memiliki jaminan keamanan dan kepastian administrasi di bawah pengawasan negara.

Baca Juga: Donald Trump Puji Prabowo Subianto atas Peran Indonesia dalam Perdamaian Timur Tengah di KTT ASEAN 2025

Travel Umrah: Takut Bisnis Tergerus

Di sisi lain, asosiasi biro perjalanan umrah menyampaikan penolakan terhadap kebijakan baru ini.
Mereka khawatir, umrah mandiri akan menurunkan peran travel resmi dan menciptakan ketidakteraturan dalam mekanisme keberangkatan.

Namun, menurut pemerintah, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama berlangsung secara tidak resmi. Perbedaannya, kini kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjamin keamanan, administrasi, dan perlindungan jemaah.

Pasal 87A UU No. 14 Tahun 2025 juga mengatur syarat calon jemaah, di antaranya:

  • Memiliki paspor aktif minimal enam bulan,
  • Tiket pulang-pergi,
  • Surat keterangan sehat,
  • Visa resmi, serta
  • Bukti pembelian paket layanan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.

Sanksi Berat untuk Umrah Mandiri Ilegal

Pemerintah menegaskan, meski dibolehkan, umrah mandiri tidak boleh dijadikan celah untuk menghimpun jamaah secara kolektif tanpa izin.
Pasal 122 UU Haji dan Umrah menyebut, pihak yang memberangkatkan jamaah tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Kursi Kosong Pelatih Timnas Indonesia: Perdebatan Gaya Kluivert vs Shin Tae-yong Mengemuka

“Siapa pun yang tanpa hak mengambil setoran jamaah juga bisa dipidana hingga 8 tahun penjara,” tegas Dahnil.

Ia menegaskan, umrah mandiri bersifat personal, dilakukan langsung oleh individu yang mendaftar melalui sistem resmi kementerian.

Halaman:

Tags

Terkini