TITIKTEMU.CO – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan kebijakan baru yang memperbolehkan pelaksanaan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan langsung menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, warga Indonesia kini dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa perantara agen perjalanan, sebuah langkah yang dianggap revolusioner di bidang penyelenggaraan ibadah umrah.
Namun, kebijakan ini juga menuai kekhawatiran dari pelaku usaha travel haji dan umrah, yang menilai keputusan tersebut bisa menggerus bisnis dan lapangan kerja yang selama ini mereka jalankan.
Baca Juga: FIFA Resmi Luncurkan ASEAN Cup: Era Baru Sepak Bola Asia Tenggara Dimulai
Dasar Hukum Umrah Mandiri
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2025, disebutkan bahwa ibadah umrah dapat dilakukan dengan tiga mekanisme:
- Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
- Secara mandiri, atau
- Melalui Menteri.
Artinya, untuk pertama kalinya, negara memberi payung hukum bagi umat Islam yang ingin beribadah tanpa melalui biro resmi.
Bagi sebagian masyarakat, kebijakan ini menjadi simbol kemandirian dan kemudahan beribadah. Namun, di sisi lain, bagi pelaku travel, keputusan ini dianggap berpotensi menimbulkan ketidakpastian bisnis dan gangguan sistem keberangkatan yang sudah mapan.
Pemerintah: Umrah Mandiri Justru Lindungi Jemaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri justru memperkuat perlindungan terhadap jemaah. Menurutnya, dengan diatur dalam undang-undang, pemerintah otomatis bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan warga yang berangkat secara mandiri.
Baca Juga: Bentrok di Kawasan Industri Morowali: Mandor TKA Tewas, Soroti Pengawasan Lemah di Tempat Kerja
“Ketika dilegalkan dalam undang-undang, jemaah umrah mandiri otomatis terlindungi oleh negara,”
ujar Dahnil di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh unsur pemerintah — mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, hingga atase di Arab Saudi — akan memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan jemaah di Tanah Suci.
“Peran negara dan kementerian terkait otomatis melekat untuk menjamin keamanan dan keselamatan mereka,” lanjutnya.