Mahfud mengungkap fakta mengejutkan lain dari studi tersebut: China bisa ikut memengaruhi kebijakan negara peminjam.
Baca Juga: Jejak Radiasi Misterius di Kampung Sadang: Dari Logam Bekas hingga Skandal Cs-137
Dalam 90 persen kontrak yang diteliti, ada ketentuan bahwa China berhak menghentikan kontrak dan menuntut pelunasan jika negara peminjam mengubah kebijakan nasional atau undang-undangnya.
Lebih jauh, negara peminjam wajib memberi prioritas pembayaran kepada bank China dibanding kreditur lainnya, bahkan jika terjadi restrukturisasi utang atau kebangkrutan.
Artinya, kedaulatan ekonomi negara peminjam jadi taruhannya.
Baca Juga: BPJS Nggak Naik Dulu Sampai 2026: Pemerintah Suntik Dana, Masyarakat Tarik Napas Lega
Risiko Wanprestasi dan Penyitaan Aset Negara
Mahfud juga menyinggung pasal-pasal kontrak yang memasukkan wanprestasi akibat putusnya hubungan diplomatik.
Artinya, jika suatu saat hubungan politik Indonesia–China terganggu, Indonesia otomatis dianggap melanggar kontrak.
Yang lebih berbahaya lagi, 30 persen kontrak pinjaman China mewajibkan negara peminjam menyerahkan aset sebagai jaminan.
Jika gagal bayar, aset itu bisa diambil alih China — seperti yang terjadi pada Pelabuhan Hambantota di Sri Lanka.
Menurut Mahfud, kondisi ini harus menjadi alarm: jangan sampai Indonesia mengulangi kesalahan yang sama.
Utang Pemerintah = Beban Rakyat
Mahfud menegaskan bahwa utang pemerintah pada akhirnya adalah beban rakyat.
Ia mengkritik praktik pengambilan keputusan yang dilakukan elitis tanpa keterbukaan pada masyarakat.