Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, mengatakan pihaknya telah menggelar sidang organisasi mahasiswa (ormawa) bersama DPM FISIP untuk membahas sanksi tersebut.
“Saya sudah sampaikan agar mahasiswa yang bersangkutan dikenai pengurangan nilai soft skill selama satu semester,” ujar Anom dalam siaran langsung di akun Instagram resmi DPM FISIP Unud.
Selain itu, mahasiswa yang terlibat diminta untuk membuat surat pernyataan dan video klarifikasi permintaan maaf.
“Buktinya sudah otentik, ada tangkapan layarnya. Kami ingin mereka mengakui dan memperbaiki kesalahan,” ujarnya.
Anom juga menegaskan bahwa langkah ini diambil pihak universitas untuk mengembalikan citra kampus, sekaligus menciptakan lingkungan akademik yang lebih sehat.
Kronologi Kejadian
Sementara itu, menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, korban sempat terlihat panik sesaat sebelum insiden terjadi. TAS datang ke gedung FISIP membawa ransel dan mengenakan baju putih.
“Sekitar 15 menit sebelum kejadian, korban tampak panik, seperti melihat-lihat sekeliling kampus,” ujar Sukadi dilansir dari Antara.
Sampai akhirnya korban diketahui melompat dari lantai empat gedung dan jatuh di area depan lobi. Sejumlah mahasiswa dan petugas keamanan langsung melarikan korban ke RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar.
Namun, meski sempat mendapat perawatan intensif, nyawa korban tidak tertolong. Timothy mengalami patah lengan, paha, dan tulang panggul serta pendarahan.
Baca Juga: Menkes Budi Soroti Perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis: Sistem Harus Lebih Transparan
Dugaan Gangguan Mental pada Korban
Selain dugaan kuat soal perundungan, Timothy juga diduga mengalami gangguan kesehatan mental sebelum kejadian.
Seorang saksi mengungkapkan sering melihat korban membenturkan kepala ke tembok saat sedang marah atau frustrasi. “Dia sering benturin kepala kalau merasa salah waktu diskusi dengan dosen,” kata dia.