TITIKTEMU.CO — Tragedi runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan nasional dan membuka sisi kelam di balik lemahnya pengawasan infrastruktur pesantren di Indonesia.
Musibah itu terjadi pada 29 September 2025 saat para santri tengah melaksanakan salat Ashar di lantai dasar musala empat lantai yang ternyata masih dalam proses pembangunan.
Menurut Basarnas, bangunan tersebut mampu menampung hingga 140 jemaah.
Setelah sembilan hari proses pencarian, operasi resmi dihentikan pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan total korban mencapai 171 orang — 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk 8 bagian tubuh (body part) yang berhasil dievakuasi.
Tragedi ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam, tetapi juga mengungkap fakta mengejutkan: ribuan pondok pesantren di Indonesia belum memiliki izin bangunan resmi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menag Nasaruddin Umar: Akan Data dan Panggil Pimpinan Pesantren
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pondok pesantren di seluruh Indonesia, terutama yang sudah berdiri puluhan hingga ratusan tahun.
“Kami akan segera mendata pondok pesantren, terutama yang sudah berusia di atas 100 tahun,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, pendataan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan pemanggilan pimpinan pondok pesantren untuk memastikan seluruh bangunan memenuhi standar keamanan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena mereka juga yang mengeluarkan izin,” tambahnya.
AHY Ingatkan Pentingnya Standar Konstruksi dan SOP
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan bahwa tragedi di Sidoarjo menjadi pelajaran penting agar standar keselamatan konstruksi tidak diabaikan.
“Ini hal yang sangat serius. Yang utama adalah menyelamatkan korban, tapi ke depan kita harus taat pada standar konstruksi,” ujar AHY di Jakarta, Senin (6/10/2025).