Tak hanya untuk presiden dan wakil presiden, putusan ini juga berlaku untuk calon legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan calon kepala daerah.
Meski jabatan berbeda, prinsip hukumnya tetap sama: batas minimal pendidikan masih di level SMA atau sederajat.
Baca Juga: Bukan Sekadar Relawan: Kesempatan Mahasiswa Jadi Pionir Edukasi Pajak Lewat Program Renjani 2026
Perdebatan Selesai, Tapi Bisa Dibuka Lagi
Dengan putusan ini, polemik panjang soal “capres harus sarjana” resmi berakhir. MK menegaskan posisinya: syarat minimal SMA tetap berlaku hingga DPR dan pemerintah memutuskan lain.
Namun, pintu perubahan tidak benar-benar tertutup. Jika DPR suatu saat mengubah aturan, barulah standar baru bisa diberlakukan.***