TITIKTEMU.CO - Perdebatan soal pendidikan minimal bagi calon pemimpin negeri kembali mengemuka. Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif, hingga calon kepala daerah tetap cukup dengan ijazah SMA atau sederajat.
Putusan ini menolak uji materi yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana (S-1).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal itu dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin, 29 September 2025.
Baca Juga: Guru Bukan Lagi ‘Tumbal’: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Penanggung Jawab Makan Bergizi Gratis
Gugatan Ditolak Bulat-Bulat
Gugatan tersebut diajukan Hanter Oriko Siregar yang menilai aturan pendidikan SMA terlalu rendah untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Ia pun mendorong agar syaratnya dinaikkan ke level sarjana.
Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, soal batas pendidikan adalah wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sehingga ranahnya ada di DPR dan pemerintah, bukan di meja pengadilan.
Baca Juga: Armada Harapan Menuju Gaza: Global Sumud Flotilla Tantang Blokade dengan Misi Kemanusiaan
Hak Politik Jangan Dibatasi
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa menaikkan syarat pendidikan justru berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Menurut hakim, tidak semua pemimpin hebat lahir dari gelar sarjana. Integritas, pengalaman, dan kapasitas sering kali jauh lebih menentukan.
“Kalau syarat diubah jadi sarjana, banyak warga yang kompeten tapi tidak kuliah akan terhambat hak politiknya,” demikian pertimbangan majelis.
Berlaku untuk Semua Level Jabatan Publik