Kerugian Negara dan Pengembalian Dana
Selama periode 2019-2024, total dana yang diterima para tersangka diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.
Baca Juga: Kisah Wanda Hamidah, Teror di Sisilia: Intimidasi, Pencurian, hingga Ancaman Kapal Dibakar
Sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan sebagian uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp8,61 miliar.
Pasal-Pasal Hukum yang Menjerat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo.
Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.