TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aset Mewah yang Disita: Dari Tanah hingga Rumah
Menurut keterangan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya telah menyita dua bidang tanah kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, serta sebuah rumah berukuran 180 meter persegi di kawasan Sentul, Bogor.
Seluruh aset tersebut diduga dibeli secara tunai dengan dana hasil pemerasan kepada agen Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca Juga: Drama Aklamasi di Muktamar PPP: Ketika Dua Kubu Sama-Sama Mengklaim Tahta Ketua Umum
Mobil Innova Ikut Masuk Daftar Sitaan
Tak berhenti di situ, Budi mengungkapkan bahwa Haryanto juga pernah meminta seorang agen TKA untuk membelikannya mobil Innova di salah satu dealer di Jakarta.
Kini, kendaraan tersebut juga sudah resmi disita oleh KPK.
Aset Atas Nama Kerabat, Modus yang Mulai Terbongkar
Budi menambahkan, sebagian aset yang disita sempat diatasnamakan kerabat Haryanto.
Penyitaan ini merupakan langkah awal pembuktian perkara dan bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Baca Juga: EZ-60: Senjata Rahasia Mazda Mengguncang Pasar Mobil Listrik Indonesia
KPK Dorong Pencegahan Korupsi di Kemnaker
Selain melakukan tindakan hukum, KPK juga terus mendorong pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menutup celah bagi praktik serupa yang merugikan masyarakat.
Kasus yang Mengguncang: Puluhan Pegawai Kemnaker Diduga Terlibat
Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK mengungkap bahwa lebih dari 85 pegawai Kemnaker menerima uang hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Jumlah ini di luar delapan orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.