Jaksa menuduh harta-harta tersebut dibeli dengan dana yang sumbernya tak jelas, sebagian menggunakan mata uang asing yang ditukar ke rupiah.
Padahal, gaji dan tunjangan resmi Kosasih per tahun disebut hanya sekitar Rp 23,3 miliar.
Jaksa menyebut tidak ada bukti pendukung terkait asal-usul uang asing itu maupun penjelasan soal kenaikan kepemilikan kas/setara kas yang justru meningkat tiap tahun, meski aset bertambah.
Harapan Tim Hukum: Bebas dan Nama Baik Dipulihkan
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Kosasih meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan korupsi secara sah dan meyakinkan.
Mereka juga berharap seluruh aset, rekening, dan nama baik Kosasih dapat dipulihkan seperti semula.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas pembuktian dalam perkara korupsi, terutama terkait harta kekayaan pejabat yang melonjak tajam.
Di satu sisi, jaksa berusaha mengungkap sumber dana yang mencurigakan, sementara di sisi lain terdakwa menegaskan hak atas harta pribadinya.
Publik menunggu putusan hakim yang akan menentukan apakah harta itu dikembalikan atau tetap dirampas negara.***