TITIKTEMU.CO-Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9/2025), suasana cukup tegang.
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk mengembalikan harta benda serta rekeningnya yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan ini disampaikan saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Baca Juga: Tertahan di Sisilia: Kisah Haru Wanda Hamidah dan Aktivis Kemanusiaan Menuju Gaza
Argumen Pembelaan: Aset Diklaim Bukan Hasil Korupsi
Dalam pembelaannya, Kosasih bersikeras bahwa aset dan uang yang disita bukanlah hasil korupsi, melainkan berasal dari penghasilan sah yang ia miliki sebelum menjabat di PT Taspen.
Tim kuasa hukumnya menyebut jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur “barang siapa” sesuai pasal dakwaan.
Menurut mereka, pada masa kejadian dugaan tindak pidana itu, Kosasih belum menduduki posisi Direktur Investasi, apalagi Direktur Utama Taspen.
Baca Juga: Kabar Baik! 4 Diskon Pajak yang Bisa Dinikmati Warga Jakarta Tahun Ini
Jumlah dan Jenis Kekayaan yang Dipermasalahkan
Berdasarkan data yang dibacakan jaksa, kekayaan Antonius Kosasih meningkat signifikan dari Rp 32,5 miliar pada 2019 menjadi Rp 47 miliar pada 2022.
Kenaikan ini juga terekam dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, jaksa menyoroti ada beberapa aset yang tak tercantum dalam laporan, seperti dua apartemen Springwood Residence, empat unit Apartemen The Smith, tiga bidang tanah di Tangerang Selatan, dan empat shophouse di Alam Sutra senilai total Rp 5 miliar.
Tuduhan Jaksa: Aset Dibeli dengan Uang Asing