Rincian Aturan PPh 22 untuk Pedagang Online
Sesuai peraturan yang diteken Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 (PMK Nomor 37 Tahun 2025), marketplace akan menjadi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memungut pajak sebesar 0,5% dari omzet bruto setahun.
Pungutan ini di luar PPN dan PPnBM.
Namun ada pengecualian penting: pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak terkena pungutan ini.
Pengecualian juga berlaku bagi transaksi tertentu seperti ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
Fokus Pemerintah: Dorong Ekonomi, Bukan Hambat
Dengan menunda penerapan PPh 22 untuk pedagang online, Purbaya ingin memastikan kebijakan pajak tidak membebani pelaku usaha yang masih berjuang pasca-penurunan transaksi di pasar tradisional seperti Tanah Abang.
Langkah ini diharapkan memberi “napas” bagi pedagang untuk bangkit dan memanfaatkan peluang penjualan daring sebelum kebijakan pajak diterapkan.
Langkah Purbaya menunjukkan pendekatan baru dalam mengelola kebijakan fiskal.
Bukan hanya soal pungutan pajak, tetapi juga menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.
Dengan strategi ini, pelaku bisnis online diharapkan bisa berkembang tanpa tekanan berlebihan, sementara sistem pajak yang adil tetap dipersiapkan dengan matang.***