TITIKTEMU.CO - Ribuan peserta PPPK Paruh Waktu 2025 memadati halaman Polres Nunukan, Kalimantan Utara, sejak Jumat (12/9/2025).
Mereka rela antre sejak pagi demi membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), salah satu dokumen wajib untuk pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang batas akhirnya hanya sampai 15 September 2025.
Jika telat mengunggah dokumen ke laman resmi sscasn.bkn.go.id, peserta terancam gagal mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Baca Juga: Gerakan Nurani Bangsa dan Presiden Prabowo Sepakat: Reformasi Kepolisian Jadi Titik Temu
Blanko SKCK Sempat Kosong
Lonjakan pemohon yang tidak terduga membuat Polres Nunukan kewalahan hingga blanko SKCK sempat habis.
“Blanko terbatas, sementara antrean mendadak membeludak karena waktu pemberkasan sudah mepet,” jelas Ipda Sunarwan, Kasi Humas Polres Nunukan.
Ia menambahkan, pasokan blanko tambahan akhirnya dikirim dari Polda Kaltara pada sore hari.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan BKPSDM Nunukan agar meminta kelonggaran waktu ke BKN.
Baca Juga: Ketika Demokrasi Diuji: Kasus Ferry Irwandi, Hak Rakyat vs Kekuasaan
Harapan Perpanjangan Waktu
Kepala BKPSDM Nunukan, Surai, mengakui sudah melaporkan situasi di lapangan ke BKN.
Ia berharap BKN bisa memberi perpanjangan waktu agar peserta punya kesempatan menyelesaikan berkas.
“Kami sudah koordinasi secara lisan ke BKN. Semoga segera ada respons.