Bukan Tersangka Tunggal
Nadiem bukan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum dirinya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.
Dengan ditetapkannya Nadiem, jumlah tersangka kasus pengadaan Chromebook ini menjadi lima orang.
Latar Belakang Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus ini berawal dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.
Program tersebut ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran di jenjang PAUD hingga SMA, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook diadakan dalam program ini dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tujuan awalnya mulia, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran digital di sekolah-sekolah Indonesia, terutama yang berada di wilayah terpencil. Namun, hasilnya dinilai jauh dari harapan.
Baca Juga: Ilham Habibie: Ridwan Kamil Belum Lunasi Mercedes Benz yang Disita KPK
Masalah dalam Pengadaan
Kejaksaan Agung menemukan sejumlah masalah serius dari proyek ini. Salah satunya adalah ketidaksesuaian perangkat Chromebook dengan kondisi daerah 3T.