TITIKTEMU.CO-Pemerintah kembali menghidupkan wacana lama: sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen itu, single salary disebut sebagai bagian dari langkah pemerintah memperkuat kelembagaan dan melakukan reformasi belanja di kementerian maupun lembaga.
Artinya, ini bukan sekadar soal gaji, tapi juga menyangkut transformasi besar dalam tata kelola ASN.
Baca Juga: Organisasi Pelajar NU Soroti Food Tray MBG, Tekankan Keamanan dan Kehalalan
Single Salary, Bukan Isu Baru
Meski kembali mencuat di RAPBN 2026, wacana ini sebenarnya sudah lama dibahas. Konsepnya bahkan sudah tertuang di UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045.
Di sana dijelaskan bahwa pemerintah ingin membangun meritokrasi yang lebih kuat, transparansi, hingga integritas ASN lewat penerapan sistem gaji tunggal dan pensiun baru.
Sistem ini dipandang bisa mendukung mobilitas talenta, memperkuat pengawasan merit, hingga menata ulang peran kepala daerah sebagai pembina kepegawaian.
Baca Juga: Zulhas Ungkap Teguran Prabowo Soal Sampah, Apa Isinya?
Apa Itu Single Salary ASN?
Secara sederhana, single salary adalah model penggajian yang menyatukan seluruh komponen pendapatan ASN menjadi satu angka saja.
Tidak lagi dipisah-pisah antara gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.
Sistem ini sebelumnya pernah dibahas dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN tahun 2017. Intinya, gaji tunggal terdiri dari: