nasional

Royalti Tak Lagi Tebang Pilih, Indonesia Tawarkan Protokol Jakarta di WIPO

Minggu, 24 Agustus 2025 | 07:55 WIB
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas. (Instagram.com/@supratman08)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia kini sedang memperjuangkan sistem pembayaran royalti yang berlaku secara global.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memastikan gagasan ini akan dibawa langsung ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Gagasan tersebut diberi nama “Protokol Jakarta”, yang menekankan pentingnya keadilan bagi pencipta karya intelektual—mulai dari musisi hingga penerbit—agar mereka menerima pembayaran royalti dengan standar yang sama di platform digital internasional, tanpa diskriminasi antarnegara.

“Sekarang platform global masih membayar dengan standar berbeda di tiap negara. Kita butuh aturan internasional yang lebih adil,” ujar Supratman, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca Juga: Pajak Motor Listrik vs Konvensional, Selisih Bisa Ratusan Ribu Setiap Tahun

Latar Belakang Protokol Jakarta

Menurut Supratman, lahirnya ide ini berangkat dari keresahan para pencipta, terutama di negara berkembang.

Selama ini, musisi dan penerbit dari Asia, Afrika, hingga Amerika Latin sering menerima bayaran lebih kecil dibanding rekan mereka di negara maju—padahal karya yang digunakan sama.

Jika Protokol Jakarta disepakati oleh WIPO, yang kini beranggotakan 194 negara, maka perusahaan digital tidak bisa lagi membuat standar bayaran berdasarkan wilayah.

“Keadilan bagi pencipta harus dijaga, siapa pun dan dari negara mana pun mereka berasal,” tegas Supratman.

Baca Juga: Google Pixel 10 Pro Fold, HP Lipat Pertama dengan Sertifikasi IP68, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Dukungan dari Malaysia

Ternyata, Indonesia tidak sendiri.

Malaysia juga mendukung penuh gagasan ini.

Halaman:

Tags

Terkini