Noel dan para tersangka lain dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, kasus ini juga dikenakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, para tersangka diancam pidana berat.
KPK menegaskan kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, dan kemungkinan adanya aktor di balik praktik pemerasan ini.***