TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut KPK, Noel mengetahui praktik pemerasan tersebut, tetapi malah membiarkan, dan bahkan bahkan diduga meminta jatah dari hasil pemerasan yang dilakukan anak buahnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan Noel seharusnya mencegah praktik pemerasan yang dilakukan bawahannya. Namun, faktanya dia justru membiarkan pemerasan tersebut.
Baca Juga: OTT KPK, Noel, dan Deretan Kendaraan Mewah: Dari Nissan GT-R R35 hingga Ducati Miliaran
“Peran IEG itu tahu ada pemerasan, tetapi dibiarkan, bahkan kemudian meminta bagian,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025 dilansir dari Antara.
Hal senada juga disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, Noel tidak menjalankan fungsi kontrol yang seharusnya melekat pada jabatannya sebagai pejabat publik.
“Begitu dia tahu ada praktik yang salah, seharusnya segera menghentikan. Namun, hal itu tidak dilakukan,” tegas Asep.
Baca Juga: Nangis, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditahan KPK: Saya Minta Maaf
Terima Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati
KPK menyebut Noel menerima keuntungan dari praktik pemerasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, dia diduga menerima uang tunai Rp3,3 miliar, dan satu unit motor Ducati berwarna biru tanpa surat-surat resmi.
“Ada aliran dana dan barang berupa motor yang diterima. Dari sini jelas fungsi kontrol tidak dijalankan, kewenangan yang dimiliki justru disalahgunakan,” tambah Asep.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam 20 Agustus 2025 di Jakarta. Dari operasi tersebut, total ada 10 orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka selain Noel.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain: