Langkah-langkah Pengurusan di Dukcapil
1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili.
2. Isi Formulir F-1.02 dan F-1.06.
3. Serahkan KK lama beserta dokumen pendukung.
4. Tunggu proses verifikasi.
5. Setelah disetujui, KK baru akan diterbitkan dengan data anggota tambahan.
Artinya, tinggal serumah tapi bukan keluarga bukan penghalang untuk masuk KK, asalkan ada izin tertulis dan mengikuti prosedur Dukcapil. Dengan begitu, setiap pihak tetap terlindungi secara hukum, administrasi menjadi lebih rapi, dan akses ke dokumen kependudukan lainnya menjadi lebih mudah.