TITIKTEMU.CO - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang memuat data anggota keluarga, hubungan, dan jumlah penghuni rumah.
Umumnya, KK mencatat keluarga inti yang memiliki hubungan darah atau pernikahan.
Namun, dalam praktiknya, ada situasi ketika seseorang yang tinggal serumah tetapi bukan bagian keluarga ingin ikut terdaftar untuk kemudahan administrasi.
Pertanyaannya: bisakah hal ini dilakukan secara resmi?
Jawaban Dukcapil: Bisa dengan Syarat Tertentu
Menurut Handayani Ningrum, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil, hal tersebut dimungkinkan.
> “Sepanjang pemilik KK memberikan izin, maka diperbolehkan. Karena tidak bisa kita cantumkan nama di KK orang tanpa izin,” jelas Handayani (25/7/2025).
Nama yang ditambahkan akan dicatat sebagai “famili lain” pada kolom Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK).
Ini menjadi penanda bahwa individu tersebut bukan bagian dari keluarga inti.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mengganti Alamat di KTP dan KK di Tahun 2025
Syarat untuk Menambahkan Anggota dalam KK
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- KK lama.
- Fotokopi bukti perubahan peristiwa kependudukan atau penting.
- Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga.
- Jika terkait pindah antarnegara, lampirkan paspor dan SKPWNI.
- Untuk anak di bawah 17 tahun, diperlukan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua.
Baca Juga: Cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri: Panduan Lengkap dan Manfaatnya