TITIKTEMU.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya memberikan tanggapan atas fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, hasil kajian menunjukkan bahwa suara keras dari sound horeg berdampak negatif pada kesehatan pendengaran manusia.
"Setelah dikaji, terbukti bahwa suara yang dihasilkan sound horeg melebihi batas toleransi pendengaran manusia secara normal. Ini tentu berisiko terhadap kesehatan," ujar Asrorun saat diwawancarai media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga: Momen Lucu Jokowi di Reuni UGM: Singgung Nama Mulyono yang Kerap Dikaitkan Dirinya
Tak hanya berbahaya bagi kesehatan, suara dentuman dari sound horeg juga disebut dapat menimbulkan kerusakan fisik pada lingkungan sekitar.
"Banyak laporan kaca rumah pecah, struktur bangunan retak karena getaran yang ditimbulkan. Ini bukan sekadar hiburan, tapi bisa jadi ancaman nyata," tegasnya.
Asrorun juga menyinggung aktivitas destruktif yang seringkali terjadi bersamaan dengan penggunaan sound horeg, seperti mabuk-mabukan, pesta liar, dan pelanggaran norma sosial lainnya.
Baca Juga: BRI Peduli Rayakan Hari Sungai Nasional 2025 dengan Aksi Bersih-Bersih Sungai dan Edukasi Lingkungan
“Biasanya, kegiatan ini tak hanya bising, tapi juga disertai dengan perilaku yang tidak mendidik dan melanggar etika,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah agar tidak tinggal diam dan segera menetapkan kebijakan yang bisa menciptakan ketertiban serta menjaga kenyamanan bersama.
"Langkah regulatif dari pemerintah diperlukan agar tidak terjadi gesekan sosial akibat aktivitas semacam ini," ujar Asrorun.
Menurutnya, pertimbangan ekonomi tidak boleh menjadi pembenaran atas aktivitas yang merugikan masyarakat luas. Asrorun meminta agar kepentingan umum lebih diutamakan.
Baca Juga: CEK DI SINI! Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Minggu, 27 Juli 2025: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
“Jangan hanya karena alasan ekonomi, lantas masyarakat yang lebih besar dirugikan. Ini soal kenyamanan publik,” imbuhnya.