Terkait status hukum dari sound horeg, MUI Pusat menyebut bahwa fatwa haram masih bersifat lokal dan belum menjadi keputusan nasional karena gangguan yang ditimbulkan baru terjadi di wilayah tertentu seperti Jawa Timur.
"Asalkan penggunaannya sesuai konteks, tidak mengganggu dan digunakan untuk hal-hal yang baik, maka tidak masalah," pungkas Asrorun.***
Artikel Terkait
CEK DI SINI! Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Minggu, 27 Juli 2025: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
Situasi Memanas di Perbatasan Thailand-Kamboja, KBRI Bangkok Imbau WNI Waspada
LINK DOWNLOAD Logo Resmi HUT ke-80 RI Tahun 2025 Format JPG, PNG & PDF: UNDUH DI SINI!
BRI Peduli Rayakan Hari Sungai Nasional 2025 dengan Aksi Bersih-Bersih Sungai dan Edukasi Lingkungan
3 Rekomendasi Motor Bekas dari Harga 10 Jutaan yang Stylish untuk Cewek Mungil, Anti Jinjit dan Tetap Modis!
Momen Lucu Jokowi di Reuni UGM: Singgung Nama Mulyono yang Kerap Dikaitkan Dirinya