2. Pembuatan dan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)
Proses membuat atau mencetak ulang KTP-el juga kini lebih praktis.
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018:
- Tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW, kelurahan, atau kecamatan.
Syarat penerbitan:
- Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah
- Membawa Kartu Keluarga ke kantor Dukcapil
Jika KTP hilang atau rusak:
- Bawa surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk yang hilang)
- Bawa KTP lama (untuk yang rusak)
- Sertakan KK.
3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Membuat atau memperbarui KK kini tidak butuh surat pengantar RT/RW.
Ketentuan ini mengikuti Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Berikut detail syaratnya:
- Jika karena perubahan data:
- KK lama
- Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan (misal menikah, cerai, lahir, meninggal)
Jika karena hilang atau rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP
Baca Juga: Cetak Kartu Keluarga (KK) Mandiri: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang belum menikah.
Fungsi KIA seperti KTP bagi orang dewasa, memudahkan akses layanan publik dan administrasi.
Untuk mengurus KIA:
- Tidak perlu surat pengantar RT/RW.
- Proses penerbitan dilakukan di Dukcapil kabupaten/kota.
5. Penerbitan Akta Kelahiran