3. Fotokopi dan asli KTP & KK pemohon.
4. Persetujuan dari pihak bank/kreditor (jika tanah masih dalam agunan).
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran aslinya.
6. Bukti pembayaran biaya permohonan.
7. Sertifikat HGB asli.
8. IMB atau surat keterangan dari kelurahan jika bangunan digunakan untuk tempat tinggal.
9. Pernyataan kepemilikan fisik tanah dan status lahan (tidak sengketa, bukan tanah wakaf, dll).
Pastikan semua dokumen ini lengkap agar proses berjalan lancar dan cepat.
Baca Juga: 12 Amalan Istimewa di Bulan Muharram, Sayang Kalau Sampai Terlewat
Proses Super Cepat: Cuma 5 Hari!
Kabar baiknya, proses perubahan sertifikat dari HGB ke SHM sekarang hanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
Ini tentu saja jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan tidak ada kendala di lapangan.
Kamu tidak perlu menunggu berminggu-minggu. Dengan pelayanan yang semakin efisien dari Kantor Pertanahan, semuanya bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Biaya Ubah Sertifikat: Hanya Rp50 Ribu!
Biaya untuk mengubah HGB menjadi SHM sangat terjangkau, yaitu Rp50.000 per sertifikat.