TITIKTEMU.CO - Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia mulai Senin, 2 Juni 2025.
Tujuan utama pencairan ini adalah membantu para ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 ini mencakup berbagai kalangan ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
Pencairan Otomatis Langsung ke Rekening
PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan secara otomatis, tanpa perlu proses klaim atau verifikasi ulang.
Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
"Ini adalah bentuk apresiasi negara atas pengabdian para ASN, sekaligus menjamin keberlanjutan penghasilan mereka," ujar Henra, Corporate Secretary Taspen, pada Minggu, 1 Juni 2025.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair : Ini Besarannya dan Syarat Pencairannya
Apa Saja Komponen Gaji ke-13 ASN Aktif dan Pensiunan?
Besaran gaji ke-13 berbeda tergantung status ASN dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut rinciannya:
Untuk ASN aktif pusat:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (maksimal 100%)
Untuk ASN daerah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan anggaran daerah
Untuk pensiunan ASN:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Catatan: Tidak ada potongan iuran atau cicilan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan (PPh).