Artinya, meletakkan pelat di kaca depan, di dalam mobil, atau menutupinya dengan aksesoris adalah pelanggaran yang bisa dikenai sanksi.
Sanksi Bagi Kendaraan Tanpa Pelat Nomor yang Sesuai
Bagi pengendara yang tidak memasang pelat nomor, atau memasangnya tidak sesuai aturan, siap-siap menghadapi sanksi.
Sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelanggar bisa dikenai:
- Hukuman kurungan maksimal 2 bulan
- Denda hingga Rp500.000
AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari identifikasi dan legalitas kendaraan di jalan.
Mari Tertib Berlalu Lintas!
Dengan memahami aturan dan sanksi terkait pelat nomor kendaraan, kita bisa ikut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Jangan sampai karena hal sepele seperti salah pasang pelat nomor, kita malah berurusan dengan hukum.***