Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menambahkan bahwa ada lebih dari 243.000 guru yang akan menerima bantuan ini.
Untuk tahap pertama saja, dana yang akan disalurkan mencapai Rp365,5 miliar.
Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan RA
Untuk dapat menerima tunjangan ini, guru RA dan madrasah harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.
- Belum memiliki sertifikasi pendidik.
- Memiliki NPK Kemenag dan/atau NUPTK dari Kemendikbud.
- Mengajar di lembaga pendidikan di bawah binaan Kemenag.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (bukan PNS) yang telah mengajar minimal 2 tahun secara terus-menerus di madrasah yang memiliki izin dari Kemenag.
- Berstatus GTY (Guru Tetap Yayasan) atau GTTY (Guru Tidak Tetap Yayasan) dan telah mengabdi minimal 2 tahun.
- Lulusan minimal S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di madrasah induknya.
- Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain.
- Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).
- Tidak sedang pindah status dari guru RA/madrasah ke instansi lain.
- Tidak bekerja tetap di tempat lain.
- Tidak menjabat di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
- Dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi GTK Madrasah.
Baca Juga: Dari Kapel Sistina ke Takhta Suci: Mengungkap Proses Pemilihan Paus dalam Tradisi Konklaf
Program tunjangan insentif ini menjadi angin segar bagi guru-guru madrasah non ASN dan RA.
Pemerintah melalui Kemenag menunjukkan kepedulian nyata terhadap peningkatan kesejahteraan guru yang selama ini belum tersentuh sertifikasi.
Bagi guru yang memenuhi syarat, pastikan data sudah sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.***