nasional

STNK Terblokir? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali Secara Resmi dan Praktis

Kamis, 8 Mei 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi cara mengaktifkan STNK yang diblokir (Ilustrasi. Dok. Radar Semarang)

TITIKTEMU.CO - Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas atau STNK kendaraan Anda sebelumnya sempat diblokir, tenang saja—dokumen tersebut bisa diaktifkan kembali.

Berikut ini langkah-langkah mengaktifkan STNK yang diblokir, mulai dari persyaratan dokumen hingga rincian biaya yang perlu Anda siapkan.

Baca Juga: Sudah Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK, Ini Cara Lengkapnya

Mengapa STNK Bisa Diblokir?

STNK bisa diblokir karena berbagai alasan. Salah satunya adalah ketika pemilik lama kendaraan melakukan pemblokiran untuk menghindari pajak progresif, yaitu pajak yang dikenakan lebih tinggi pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Pemblokiran ini umum dilakukan setelah kendaraan dijual agar pemilik lama tidak terbebani pajak tambahan.

Baca Juga: Yuuk Kuliah di Al Azhar Mesir! Kemenag Buka Seleksi Beasiswa Kuliah di Universitas Itu. Simak Jadwal dan Informasi Pendaftarannya!

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mendatangi kantor Samsat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti pembayaran e-tilang (jika pernah kena tilang)
  • Surat jual beli kendaraan yang sudah dibubuhi materai
  • Bukti pelunasan kredit (jika membeli kendaraan secara cicilan)
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru

Semua dokumen ini harus dalam kondisi lengkap untuk mempercepat proses aktivasi STNK.

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketentuan Hukumnya Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus Dari Data Resmi Kepolisian

Langkah-Langkah Aktifkan STNK yang Diblokir

Setelah dokumen lengkap, ikuti prosedur berikut:

1. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan.

Halaman:

Tags

Terkini