2. Tolak Kriminalisasi terhadap Jurnalis dan Produk Pers
Penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam jurnalis harus dihentikan.
Produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers tak boleh dijadikan alat kriminalisasi.
Baca Juga: INFO HAJI 2025 : Layanan Munakosah Asrama Haji dan Fast Track Permudah Ratusan Ribu Jemaah
3. Perbaikan Ekosistem Media Nasional
IJTI mendorong pemerintah agar merancang kebijakan konkret demi menciptakan iklim industri media yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
4. Prioritaskan Kesejahteraan Jurnalis
Perusahaan media tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin hak-hak pekerja medianya, termasuk dalam kondisi sulit sekalipun.
Baca Juga: 3 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1 Jutaan Terbaik Mei 2025
5. Konsistensi IJTI dalam Menjaga Etika dan Kemerdekaan Pers
Sebagai organisasi profesi, IJTI berkomitmen menjaga integritas jurnalis dan menolak segala bentuk intervensi yang melemahkan independensi pers.
6. Dukung Kedaulatan Informasi Nasional
IJTI mendorong regulasi yang menciptakan keadilan antara media lokal dan platform digital global agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang berimbang dan terpercaya.
7. Regulasi Adil untuk Media Konvensional dan Digital