TITIKTEMU.CO - Bagi pengendara kendaraan bermotor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan adalah kewajiban hukum.
Setiap jenis SIM memiliki fungsi dan kategori yang berbeda, dan per April 2025, tarif pembuatannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP di Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: 20 Titik Razia dan Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025, Pengendara Wajib Siapkan SIM
SIM A: Untuk Pengemudi Mobil Pribadi dan Umum
Terdiri dari dua kategori, yaitu SIM A untuk mobil pribadi dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan umum seperti sopir taksi atau angkot.
SIM A berlaku untuk kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.
Biaya pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
SIM B: Untuk Kendaraan Berat dan Bertonase Tinggi
SIM B dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
SIM B1: Untuk kendaraan bermotor dengan berat di atas 1.000 kg seperti truk kecil.
SIM B2: Untuk kendaraan berat yang menggunakan gandengan seperti truk trailer.
Biaya pembuatan SIM B1 dan B2: Rp 120.000 per jenis
SIM C: Untuk Pengendara Sepeda Motor Berdasarkan Kapasitas Mesin