Baca Juga: Lebaran Betawi 2025, kuliner Betawi gratis, acara budaya Jakarta, perayaan Monas, lima abad Jakarta
6. Bekerja sama dengan pengadilan agama agar perkara cerai tidak diputus sembarangan.
7. Menyelesaikan status nikah siri lewat isbat nikah.
8. Menengahi permasalahan pernikahan di KUA.
9. Memberi mediasi pada individu yang terindikasi selingkuh.
10. Menginisiasi nikah massal untuk mengurangi beban biaya masyarakat.
11. Berkoordinasi dengan instansi penyedia gizi dan pendidikan anak.
Baca Juga: Rilis e-Book Manasik, Menag: Tak Hanya Bermuatan Fiqih, Tapi Hikmah Haji dan Umrah
Perkuat Kelembagaan BP4 hingga Daerah, Libatkan dalam Proses Perceraian
Menag juga mengusulkan agar BP4 diberikan peran resmi dalam proses perceraian, misalnya melalui surat keputusan dari Mahkamah Agung.
Hal ini bertujuan agar penyelesaian perceraian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan keluarga.
Selain itu, BP4 juga didorong untuk diperkuat kelembagaannya hingga ke tingkat daerah, agar jangkauannya lebih luas dan bisa lebih efektif mencegah perceraian.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, Menag: Pers Pencerah Umat Lestarikan Alam untuk Ketahanan Pangan
Tanggapan Dirjen Bimas Islam: Siap Hadapi Tantangan Ketahanan Keluarga
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyambut baik usulan tersebut.