TITIKTEMU.CO - Jika Anda sudah menjual mobil atau motor, langkah penting yang tak boleh dilupakan adalah melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak atau bahkan masalah hukum yang bisa timbul apabila kendaraan disalahgunakan oleh pemilik baru.
Pasalnya, bila data kendaraan belum diblokir, secara administratif Anda masih dianggap sebagai pemilik sah. Artinya, semua urusan mulai dari pajak tahunan sampai denda pelanggaran lalu lintas bisa saja dibebankan kepada Anda.
Kabar baiknya, proses pemblokiran STNK kini semakin mudah. Anda bisa melakukannya dengan dua cara: secara online atau langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat Dokumen untuk Blokir STNK
Sebelum memulai proses blokir, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB
- Surat keterangan jual beli yang ditandatangani penjual dan pembeli
- Formulir permohonan blokir STNK (bisa diambil di Samsat atau diunduh)
- Dua lembar materai
- Surat kuasa jika diurus oleh pihak lain
Cara Blokir STNK Secara Online
Beberapa daerah kini menyediakan layanan pemblokiran STNK online. Berikut tahapannya:
1. Akses situs resmi Samsat sesuai domisili Anda.
2. Buat akun atau login menggunakan data diri Anda.
3. Pilih layanan "Pemblokiran STNK" dari menu.
4. Unggah dokumen yang telah disiapkan.