“Undang-undang tentang kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD memberikan hak kepada partai politik, seperti menyetujui atau menolak RAPBN, membuat undang-undang bersama pemerintah, serta menjalankan fungsi pengawasan,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan PDI-P mengisi posisi di kabinet Prabowo-Gibran, Basarah menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan penuh Ketua Umum Megawati.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliah Negeri dan Swasta Murah di Malang: Pilihan Universitas dengan Biaya Terjangkau
Namun demikian, ia percaya hubungan komunikasi antara Megawati dan Prabowo tetap terjalin dengan baik.
“Yang terpenting, apapun bentuk hubungan antara PDI-P dan pemerintahan Prabowo nantinya, relasi pribadi antara Pak Prabowo dan Ibu Mega sangat harmonis,” tutupnya.***