nasional

Tingkatkan Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Begini Caranya!

Jumat, 4 April 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi ubah girik ke sertifikat tanah SHM (@dekoruma)

1. Dokumen Girik – Bukti awal kepemilikan tanah.

2. Kartu Keluarga (KK) – Untuk membuktikan hubungan keluarga.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Identitas pemilik tanah.

4. Surat Permohonan – Ditulis di atas kertas bermeterai sebagai pengajuan resmi.

Setelah semua dokumen siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan ke Kantah terdekat.

Baca Juga: Layanan Terbaru dari Kementerian ATR/ BPN Cetak Sertifikat Elektronik Secara Mandiri di Anjungan yang Tersedia di Berbagai Kota. Mudah Dan Cepat!

Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku untuk Kemudahan

Sebelum datang ke Kantah, Anda bisa mengecek persyaratan dan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam:

  • Mengetahui syarat lengkap pengajuan sertifikasi tanah.
  • Memantau progres pengurusan dokumen secara online.
  • Mendapatkan estimasi biaya sebelum datang ke kantor pertanahan.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantah untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

 Baca Juga: Download Film Pabrik Gula Uncut 2025 Full Movie LK21: Horor Viral yang Menggebrak Bioskop Indonesia

Meningkatkan status tanah dari girik menjadi SHM adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah secara hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan memanfaatkan layanan digital seperti Sentuh Tanahku, proses ini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Jangan tunda lagi, manfaatkan momen ini untuk mengamankan aset tanah keluarga Anda!***

Halaman:

Tags

Terkini